Berita Terakurat Dan Terpercaya

Berita Indonesia

Aturan Terbaru Pengesahan Nikah Beda Agama Di Indonesia

Pernikahan beda agama akhir – akhir ini menjadi ramai diperbincangkan. Hal ini di karenakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang telah mengabulkan gugatan pasangan beda agama berinisial AB dan AC dan ramainya RTP Live Slot yang tinggi saat ini. AB yang saat itu menganut agama Kristen sedangkan AB pada saat itu beragama Islam telah memutuskan untuk segera melakukan pernikahan pada 31 Mei tahun 2022 di Gereja Kristen Nusantara, Jakarta Pusat.

Pada tanggal 27 Juni tahun 2022 kedua pasangan tersebut akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jaksel. AB dan AC meminta kepada pengadilan untuk menyatakan bahwa perkawinan yang mereka berdua lakukan merupakan pernikahan yang sah , selain itu juga kedua pasangan tersebut meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memberikan akta perkawinan mereka.

Tetapi hal tersebut ditolak oleh majelis hakim untuk mengabulkan permohonan AB dan AC yang dimana meminta kepada pengadilan agar menyatakan perkawinan mereka sah. Meski majelis hukum menolak untuk mengesahkan perkawinan yang di lakukan kepada mereka, kabar baiknya majelis hukum akan mengabulkan permintaan AB dan AC untuk Dukcapil mencatatkan perkawinan keduanya dan memberikan akta perkawinan.

“Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut”.

Hal yang membuat hakim untuk memberikan kedua pasangan itu karena kedua pasangan tersebut telah melakukan tata cara pernikahan dalan agama meskipun berbeda agama. Karena di dalam undang – undang pun pemerintah harus memberikan surat yang sah kepada pasangan yang sudah melakukan pernikahan. Hal ini menjadi alasan yang kuat untuk majelis hukum untuk memberikan akta perkawinan mereka.

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum tentang status perkawinan dari para pemohon dan dapat dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil, maka petitum para pemohon pada angka dua dan tiga beralasan hukum untuk dikabulkan,” kata hakim.

Akibat dari hal ini akhirnya malah membuat banyak pertanyaan dari masyarakat umum yang mempertanyakan apakan benar di dalam undang-undang membolehkan? pernikahan ini sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Isi dari Pasal 1 UU tersebut yakni perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Selain itu juga ada pasal lain yang berbunyi di Pasal 2, Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Setiap pernikahan akan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

Hal ini lah yang menjadi pertimbangan bagi majelis hukum, selanjutnya juga yang menjadi pertimbangannya Selanjutnya yaitu Pasal 8 UU yang juga mengatur tentang perkawinan yang dilarang dalam hukum yaitu yang dimana salah satunya, berkaitan dengan larangan agama.

“Perkawinan dilarang antara dua orang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin,” ini adalah bunyi dari Pasal 8 huruf f UU Perkawinan. Karena di dalam UU Perkawinan ini isinya tidak mengatur khusus soal perkawinan beda agama. Tetapi tetap saja kita akan merujuk Pasal 2 UU yang dimana sering kali ditafsirkan bahwa hukum kawin beda agama merujuk pada hukum agama.

Itulah alasan yang membuat kedua pasangan tersebut mendapatkan akta perkawiannya yang dikabulkan melalui gugatan kepada pengadilan negeri.

You may also like...